Senin, 07 Desember 2015

Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Image result for menjunjung tinggi ham

Setiap orang di dunia mempunyai hak dalam hidupnya, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu atau intansi.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap individu. Pada dasarnya HAM merupakan upaya penyelamatan manusia secara utuh melalui keseimbangan. Yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang bulu. Tidak memandang jenis kelamin, etnis, agama, ras, pandangan politik maupun asal-usul, dan HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun dapat membatasi hak orang lain. Nilai-nilai HAM dapat berlaku umum (universal) di semua negara.

Menurut  Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara :
·       - Hak Untuk Hidup : hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram,aman dan damai dalam lingkungan hidup.
·  - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan : hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
·         Hak mengembangkan kebutuhan dasar : hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi hak atas iptek dan hak atas komunikasi
·         Hak memperoleh keadilan : hak perlindungan hokum, hak keadilan dalam proses hokum dan hak ats hokum yang adil.
·         Hak atas kebebasan dari perbudakan : hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.
·         Hak atas kesejahteraan : hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
·         Turut serta dalam pemerintahan : hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.
·         Hak wanita : hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hokum dan perlindungan reproduksi.
·         Hak anak : hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hokum, dan hak jaminan sosial anak.

Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang disengaja ataupun tidak disengaja atau kesalahan yang secara huum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan humum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM).

Sekarang ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan  paham individualism dan liberalism seperti dahulu. Hak manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit jenis kelamin dan pekerjaannya. Di Indonesia tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang ham paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya lokakarya nasional hak asasi manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan ham di indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukan persoalan ham dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerja sama demi menegakan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM  agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Sebagai contoh pelanggaran hak asasi di indonesia adalah ketika indonesia terjadi kerusuhan pada tahun 1998 yang terjadi di beberapa tempat di daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak disitu terjadi pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk rasa menentang siding istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI. Pada saat itu ribuan mahasiswadan masyarakat menuju gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat oleh ABRI. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden tersebut. Dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk melakukan demokrasi menyampaikan pendapatnya. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikiy korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.


Berikut ini adalah 4 bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM :

1. 1. Konstitusi (UUD 1945 Amandemen I IV), konstitusi RIS ( bab khusus tentang HAM, dan di tempatkan pada bab awal pasal 7 – pasal 33) dan UUD 1950 (hampir sama dengan konstitusi RIS, hanya berbeda pada penomoran pasal dan perubahan sedikit redaksional dalam pasal-pasal, serta penambahan pasal yang signifikans tentang fungsi sosial, hak milik, hak tiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran, hak demonstrasi dan mogok).

2   2TAP MPR. Hal ini dapat dilihat dari TAP MPR No XVII tahun 1998 tentang pandangan  dan sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM nasional

3.   3Udang-undang, amtara lain UU NO. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers; UU No 39 tahun 1999 tentang HAM; UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimunasi, dan lain-lain.

4. 4Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan, diantaranya : PP pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik dan ekonomi yang hidup. Oleh karena itu pendidikan HAM secara kulikuler maupun pendidikan kewarga negaraan sangat diperlukan dan terus menerus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam masyarakat yang demokratis, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab individu warganegara dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar